Cerdas, dan Beriman

TARI MERAK

Siswa SMP Negeri 3 Tebo Melakukan pentas Seni Drama di Aula SMP pada Maret 2014

SAMBUTAN KEPSEK SMPN 3 TEBO

semoga menjadi sarana untuk para guru bisa meningkatkan kemampuannya di media internet

SABTU BUGAR

Sabtu Bugar merupakan kegiatan senam pagi secara rutin yang dilaksanakan setiap hari sabtu pagi pukul 7.30 s.d. 8.10 .

Kegiatan SMP N 3 Tebo

Para siswa SMP Negeri 3 Tebo berpakaian adat yang menunjukkan Bhineka Tunggal Ika.

Carnaval 2014

KARNAVAL DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-69 REPUBLIK INDONESIA.

Kamis, 26 November 2015

Teks Tanggapan Kritis ‘’Mempekerjakan anak di bawah umur’’

‘’Mempekerjakan anak di bawah umur’’
oleh:
 AUDITA MARSELINA MANIK,HERNANDA SEPTIANI, INDRI ARIANI FAJRI, NINDI AFIFAH TAMIMI, ROHMAWANTI

            Anak adalah penerus atau masa depan bagi suatu Negara. Sekarang ini, banyak anak di bawah umur di pekerjakan oleh orang lain maupun orang tuanya. Mereka dipekerjakan sebagai pengamen, pemulung, pengemis dan lain-lain. Dengan alasan karena ekonomi terbatas atau diantara mereka berfikir bahwa bekerja itu lebih penting dari pada menempuh pendidikan.
            Sebagian orang berpendapat bahwa, mempekerjakan anak di bawah umur berdampak positif. Tidak sedikit orang tua mempekerjakan anaknya, karena untuk melatih kemandirian dan keterampilan anak.
            Pendapat yang disajikan tersebut mungkin benar. Akan tetapi, banyak orang menilai bahwa, mempekerjakan anak di bawah umur berdampak negatif. Karena anak yang masih di bawah umur mudah di pengaruhi oleh orang lain dengan hal-hal negatif, dan dapat menimbulkan kekerasan pada anak. Seperti contoh, pada pasal 28B ayat 2 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

            Oleh karena itu, anak yang masih di bawah umur tidak layak untuk bekerja atau dipekerjakan. Kunci keberhasilan anak terdapat pada orang tua. Karena peran orang tua kepada anak sangat bergantung.

Contoh Teks Tanggapan Kritis "HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR BARANG HARAM"


HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR BARANG HARAM
Disusun oleh :        * Afifah Rabiatul Layalia
* Anggia Ulfa Rahmariri
*Ayu Safitri
*Cici Umul Latiffah
*Lili Rahmawati

Di zaman yang serba canggih, peredaran narkoba merajalela di negeri kita ini. Baik di kalangan pelajar, masyarakat, maupun pejabat negara. Yang menjadi pro dan kontra masalah ini adalah hukuman mati bagi para pengedar dan pemakai narkoba.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa mereka setuju dengan hukuman mati bagi pengedar dan pemakai narkoba. Ada banyak alasan yang membuat mereka setuju dengan hukuman tersebut. Alasan pertama yaitu narkoba dapat mempengaruhi pola pikiran pengguna sehingga berbahaya juga bagi orang lain. Seperti dapat menyebabkan kecelakaan karena halusinasi pikiran dan konsentrasi yang terganggu pada dirinya. Yang kedua, narkoba dapat merusak generasi muda bangsa. Hal itu membuat remaja berakhlak tidak baik. Sedangkan bangsa kita memerlukan generasi yang dapat memikul tanggung jawab negara di masa depan. Yang ketiga, narkoba dapat menjadikan orang penasaran untuk mencobanya. Setelah seseorang itu mencobanya, ia akan kecanduan dan orang tersebut bergaul dengan orang lain yang mengakibatkan orang lain terpengaruh olehnya. Hal itu membuat peredaran narkoba semakin luas. Yang keempat hukuman mati memberikan efek jera terhadap pengedar narkoba. Karena itulah, masyarakat setuju dengan hukuman mati tersebut.Yang kelima sebagian masyarakat menilai yang pantas di hukum mati adalah bandarnya bukan pengedarnya. Karena bandar itu memiliki dua misi yaitu mendapatkan keuntungan dan merusak akhlak orang lain.

Selain itu, ada sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan hukuman mati. Ada beberapa alasan yang menjadi masyarakat tidak setuju dengan hukuman tersebut. Alasan pertama, masih ada hukuman lain yang lebih manusiawi dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 A yang berbunyi:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya”.
Alasan yang kedua, hukuman mati membutuhkan biaya yang sangat besar. Karena hukuman mati tersebut, bisa menghabiskan uang negara. Yang seharusnya uang tersebut digunanakan untuk kebutuhan lain malah digunakan untuk hukuman mati yang tidak manusiawi itu.

Setiap orang sudah diberikan haknya untuk hidup, tetapi hidupnya dipergunakan untuk kerugian diri sendiri dan juga orang lain. Dengan demikian, hukuman mati perlu ditegaskan kembali. Mengingat dampak  narkoba yang merusak masa depan generasi muda bangsa.