Cerdas, dan Beriman

Kamis, 26 November 2015

Teks Tanggapan Kritis ‘’Mempekerjakan anak di bawah umur’’

‘’Mempekerjakan anak di bawah umur’’
oleh:
 AUDITA MARSELINA MANIK,HERNANDA SEPTIANI, INDRI ARIANI FAJRI, NINDI AFIFAH TAMIMI, ROHMAWANTI

            Anak adalah penerus atau masa depan bagi suatu Negara. Sekarang ini, banyak anak di bawah umur di pekerjakan oleh orang lain maupun orang tuanya. Mereka dipekerjakan sebagai pengamen, pemulung, pengemis dan lain-lain. Dengan alasan karena ekonomi terbatas atau diantara mereka berfikir bahwa bekerja itu lebih penting dari pada menempuh pendidikan.
            Sebagian orang berpendapat bahwa, mempekerjakan anak di bawah umur berdampak positif. Tidak sedikit orang tua mempekerjakan anaknya, karena untuk melatih kemandirian dan keterampilan anak.
            Pendapat yang disajikan tersebut mungkin benar. Akan tetapi, banyak orang menilai bahwa, mempekerjakan anak di bawah umur berdampak negatif. Karena anak yang masih di bawah umur mudah di pengaruhi oleh orang lain dengan hal-hal negatif, dan dapat menimbulkan kekerasan pada anak. Seperti contoh, pada pasal 28B ayat 2 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

            Oleh karena itu, anak yang masih di bawah umur tidak layak untuk bekerja atau dipekerjakan. Kunci keberhasilan anak terdapat pada orang tua. Karena peran orang tua kepada anak sangat bergantung.

0 komentar:

Posting Komentar

silakan Anda komentar dengan memperhatikan etika yang santun