KURIKULUM SMP N 3 2015/2016
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Pengertian
Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi
kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.